Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengesahan Sidang Homologasi Garuda Indonesia Tertunda 7 Hari, Apa Sebabnya?

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, sidang penetapan akan ditunda 7 hari lagi. Ia menjelaskan, sidang akan ditunda sampai hari Senin (27/6/2022).

"Salah satu yang jelas, adalah adanya keberatan salah satu lessor terhadap proses ini. Walau memang keberatan ini sudah disampaikan, yang bersangkutan itu lebih keberatan dalam sisi mekanisme perhitungan klaim," kata Irfan kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Ia menambahkan, sebenarnya secara kesepahaman bersama, daftar piutang tetap (DPT) sudah diputuskan. Irfan menyebut, hal itu sebenarnya sudah final.

Irfan menjelaskan, yang bersangkutan keberatan atas DPT ini.

"Dari sisi perusahaan, kami akan taat dengan proses hukum yang ada. Tadinya kami berharap dapat diselesaikan hari ini, tetapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya proses ini lebih jelas," urai dia.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, total piutang dari dua lessor tersebut tidak terlalu besar dibandingkan keseluruhan DPT.

Namun demikian, ia menyebut, pihaknya menghormati hak masing-masing kreditor.

Lebih jauh, Irfan menjelaskan, penundaan keputusan ini tidak akan berdampak pada rencana bisnis Garuda ke depan.

"Semestinya tidak (mengganggu), karena prosesnya ini sebenernya secara voting sudah terlihat. Hari ini mestinya penetapan, tapi kita harus mengikuti proses hukumnya yang secara penetapan belum dilakukan, secara PKPU belum sah,"

Oleh karena itu, Irfan berucap perusahaannya akan tetap menjalankan rencana-rencana yang terkait dengan hasil PKPU ini.


Adapun, Irfan membeberkan semua rencana yang ada di business plan, termasuk di dalamnya mempersiapkan pesawat. Kemudian, yang kedua adalah menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditor terkait hasil ini.

Irfan bilang, bisa jadi nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan dari kesepakatan-kesepakatan tersebut.

"Mestinya tidak ada yang fundamental dengan ini, hanya saja memang secara resmi kita belum bisa menyatakan atau menetapkan ini semuanya," tandas dia.

Salah satu tim pengurus PKPU Asri Munde mengatakan, dua lessor yang dimaksud adalah Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Ia menerangkan, gabungan utang dari dua lessor tersebut kurang lebih sekitar Rp 2 triliun.

Sebagai informasi, berdasarkan data Tim Pengurus PKPU yang dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur. Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022.

Secara rinci, jumlah tagihan Garuda tersebut terdiri dari daftar piutang tetap kepada 123 lessor sebesar Rp 104,37 triliun. Lalu kepada 23 kreditur non-preferen sebesar Rp 3,95 triliun dan 300 kreditur non-lessor sebesar Rp 34,09 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/06/20/194500726/pengesahan-sidang-homologasi-garuda-indonesia-tertunda-7-hari-apa-sebabnya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke