Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak UU PPP, Ini Langkah Partai Buruh

"Gugatan akan dimasukkan pada hari Kamis, paling lambat Minggu ini," kata Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Iqbal bilang, ada beberapa alasan mengapa buruh menolak UU PPP. Pertama kata dia, revisi UU PPP hanya akal-akalan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenaran dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Jadi diakal-akali agar Omnibus Law dibenarkan dalam sistem pembuatan peraturan perundang-undangan yang tujuannya adalah untuk melegalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Iqbal, revisi UU PPP hanya mengulang kembali metode pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kejar tayang dan tidak melibatkan partisipasi publik yang luas, bahkan proses revisinya hanya berlangsung selama 10 hari.

"Bagaimana mungkin ibu dari sebuah undang-undang dibuat hanya sepuluh hari. Padahal undang-undang ini adalah dasar dari pembentukan undang-undang. Tetapi dibahas dengan cara kejar tayang," ucap dia.

Alasan ketiga, menurutnya revisi UU PPP masih melibatkan orang-orang yang sama seperti saat membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil.

Keempat, kata Iqbal, revisi UU PPP menimbulkan ketidakpastian hukum karena ada satu pasal yang menyatakan dalam waktu 2 kali 7 hari setelah sidang paripurna, sebuah produk undang-undang bisa dilakukan perbaikan.

Ia menilai, sidang paripurna adalah puncak pembahasan. Setelah itu tidak boleh ada revisi. Dengan demikian kata dia, ketentuan ini hanya mengakali apa yang pernah terjadi dalam UU Cipta Kerja.

"Semua itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh bersama serikat buruh dan serikat petani, berkepentingan untuk menggagalkan dan menolak UU PPP yang sudah direvisi," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 16 Juni 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/181500326/tolak-uu-ppp-ini-langkah-partai-buruh-

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke