Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru | Harga Elpiji 12 Kg Juga Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat).

Simak rincian lengkapnya di sini

2. Selain Bright Gas, Harga Elpiji 12 Kg Juga Ikut Naik

Kenaikan harga elpiji nonsubsidi tidak hanya berlaku pada Bright Gas, tetapi juga elpiji 12 kilogram (kg). Kenaikan harga tersebut berlaku mulai 10 Juli 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga elpiji nonsubsidi tersebut sebesar Rp 2.000 per kg.

"Harga ini masih sangat kompetitif dibandingkan produk dengan kualitas setara," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Sementara itu, Pertamina memastikan elpiji subsidi yakni elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan harga. Menurut Pertamina, pemerintah masih turut andil besar dengan tidak menyesuaikan harga elpiji 3 kg.

Selengkapnya baca di sini

3. Pertamina Sebut Bakal Ada Penyesuaian Harga Pertamax

PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengatakan kedepannya akan ada penyesuaian harga Pertamax.

Saat ini, Pertamina masih menyesuaikan harga Pertamax Turbo, Dex Series, dan Elpiji 12 Kg yang mulai berlaku pada Minggu (10/7/2022).

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, harga Pertamax juga dimungkinkan akan mengalami penyesuaian harga.

“Namun kedepan, sesuai dengan perkembangan harga minyak dunia, (Pertamax) masih tetap memungkinkan adanya penyesuaian (harga Pertamax),” jelas Irto kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Selengapnya simak di sini

4. Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca selengkapnya di sini

5. Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Lantas, bagaimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat yang tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi?

Dilansir Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SE ini juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyebarangan.

Simak lengkapnya di sini

https://money.kompas.com/read/2022/07/12/054000326/-populer-money-kemenhub-terbitkan-aturan-dan-syarat-bepergian-terbaru-harga

Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke