Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP: Pemanfaatkan Ruang Laut Harus Terkoordinasi agar Tidak Terjadi Konflik

Hal itu disampaikan KKP saat melakukan sosialisasi mekanisme penyelenggaraan pendirian dan penempatan bangunan atau instansi di laut.

Direktur Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan pemanfaatan ruang laut mencakup 3 dimensi yakni permukaan, kolom laut, dan dasar laut.

"Dengan peraturan ini, maka pengaturan laut yang 3 dimensi dapat berjalan secara terkoordinasi dan terintergrasi, (agar) tidak ada konflik-konflik yang demikian masif," kata dia dalam Bincang Bahari secara virtual, Senin (18/7/2022).

Hal tersebut merupakan latar belakang Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut.

Suharyanto menambahkan, dalam pemanfaatan ruang laut perlu adanya kepastian lokasi ruang laut tersebut.

"Apakah di permukaan laut, kolom laut, dasar laut, atau dari permukaan hingga dasar laut. Inilah yang disebut prasyarat dasar perizinan," ucap dia.

Berdasarkan penuturannya, Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 ini sebenarnya memberikan kemudahan dan memberikan kepastian kepada pelau usaha yang akan melakukan instalasi dan pembangunan di laut.

"Jadi memang kondisi existing itu ada banyak ketentuan peraturan perundangan terkait dengan proses pemberian perizinan tadi. Dengan Kepmen KP 42 ini, itu prosesnya kita lakukan secara terintegrasi," ungkap dia.

Ia memerinci, dalam mendapatkan izin pertama-tama pemohon perlu mengajukan proposal rencana kegiatananya. Kemudian, pelaku usaha mengadakan survei awal untuk memastikan agar saat melakukan pengajuan terdapat hal yang belum pasti terkait dengan koordinat lokasi.

"Mudah-mudahan dapat memberikan angin segar terhadap proses kemudahan perizinan perusahaan bangunan dan instalasi di laut," tutup dia.

Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis yang telah ditetapkan baik saat pra pendaftaran maupun saat terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan tim nasional.

"Kementerian Pertahanan menerbitkan security clearance (SC) dan penugasan security officer (SO) apabila pemohon telah melengkapi persyaratan berupa perizinan dari kementerian dan lembaga terkait," terang dia.

Ia menyakini, adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya tim nasional, maka kegiatan pembagunan dan instalasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di ruang laut.

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/152217326/kkp-pemanfaatkan-ruang-laut-harus-terkoordinasi-agar-tidak-terjadi-konflik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke