Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besok, Serikat Buruh Gelar Demo di Balai Kota dan PTUN Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan demonstrasi akan diawali di Balai Kota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tuntutan.

Pertama, serikat buruh meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta menjadi 0,85 persen. Kedua, serikat buruh mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 atau kenaikan UMP DKI 5,1 persen.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).

Said yang juga Ketua Partai Buruh menyebutkan setidaknya ada empat alasan mengapa buruh menolak hasil keputusan PTUN Jakarta.

Alasan pertama yaitu hasil putusan PTUN Jakarta dikeluarkan setelah revisi Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Ia justru khawatir akan ada konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua yaitu buruh menganggap PTUN Jakarta sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Dia menyebut jika melihat kewenangan, PTUN seharusnya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?," kata dia.

Alasan ketiga serikat buruh menolak putusan PTUN DKI karena menurut Said Iqbal, seharusnya keputusan PTUN Jakarta itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah keputusan PTUN Jakarta dinilai akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku pejabat yang mengeluarkan kebijakan kenaikan upah di DKI Jakarta.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/171128426/besok-serikat-buruh-gelar-demo-di-balai-kota-dan-ptun-jakarta

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke