Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Insentif Pajak

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip pada Selasa (19/7/2022).

Adapun secara umum, PP ini mengatur mengenai pembiayaan atau kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sendiri tertuang dalam bab V pada PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.

Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Sementara insentif fiskal yang berikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif perpajakan daerah, dan/atau insentif retribusi.

Adapun untuk pemberian insentif non fiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.

Selain itu, insentif non fiskal ini juga berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.

Tidak hanya pemberian insentif, peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lainnya yang sah. Pembiayaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti peraturan ini berlaku hingga 12 Juli 2023. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PP Baru, Pemerintah Bisa Memberikan Insentif Pajak Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/200909426/pelaku-ekonomi-kreatif-bisa-dapat-insentif-pajak

Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke