Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendukung Investasi Bandara untuk Meningkatkan Perekonomian Indonesia

Tema yang sangat menarik di tengah mulai tumbuhnya lagi bisnis penerbangan nasional selepas pandemi Covid-19.

Hal ini ditandai dengan terus naiknya jumlah penumpang pesawat dan semakin ramainya bandara sejak libur Lebaran bulan Mei lalu hingga sekarang.

Menurut perkiraan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), bisnis penerbangan nasional memang akan mengalami rebound pascapandemi pada 2022 dan 2023.

Hal ini tidak terlepas dari masifnya vaksinasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat sehingga hampir semua warga negara Indonesia saat ini sudah disuntik vaksin pertama dan kedua serta jumlah vaksinasi ketiga atau booster yang semakin bertambah.

Tentu saja rebound-nya penerbangan nasional harus diantisipasi oleh semua stakeholder penerbangan nasional sehingga bisa berdampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Termasuk salah satu di antaranya adalah pengembangan sektor bandar udara.

Panelis dalam webinar KADIN Perhubungan ini adalah Plt. Kepala Seksi Kerjasama dan Pengembangan Pengusahaan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Arief Mustofa, Ketua Umum Masyarakat Hukum Udara Indonesia Andre Rahadian, Anggota Bidang Pengusahaan BP. Batam Wan Darussalam, dan saya sendiri.

Dari paparan para panelis, dapat ditarik garis besar bahwa saat ini investasi di bidang bandar udara Indonesia sangat menarik dan sangat mudah.

Semua bisa berinvestasi dan mengoperasikan bandar udara asalkan mempunyai serifikat Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

Dan untuk mendapatkan sertifikat BUBU juga tidak sulit. Asal semua syarat-syarat terpenuhi, prosesnya akan cepat.

Investasi di bandara

Investasi dalam bidang kebandarudaraan tidak harus membangun bandara, namun bisa juga terkait pengelolaan bandara yang sudah ada, baik yang dikelola pemerintah melalu Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun oleh BUMN atau swasta.

Untuk bisnis pengelolaan bandara, ada dua kegiatan besar pengusahaan di bandar udara. Pertama, terkait jasa kebandarudaraan. Kedua, jasa terkait bandar udara.

Jasa kebandarudaraan terkait dengan fasilitas untuk kegiatan pelayanan operasional pesawat terbang; fasilitas terminal penumpang, kargo dan pos; fasilitas elektronika, listrik, air, instalasi limbah; lahan serta bangunan untuk kelancaran angkutan udara.

Sedangkan jasa terkait bandar udara lebih banyak lagi seperti penyediaan hanggar dan bengkel pesawat, penanganan kargo, tempat parkir pengunjung, hotel, pelayanan kesehatan hingga tempat wisata di kompleks bandara.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 bandara dengan berbagai tingkatan kelas, dari yang tanpa kelas, kelas 5 hingga kelas 1. Semua bandara ini tersebar di seluruh pelosok nusantara.

Ada yang berada di kota besar, di dekat obyek wisata hingga di daerah terpencil, perbatasan dan rawan bencana.

Dengan kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dan industri penerbangan yang setiap tahun terus meningkat, investasi di bidang kebandarudaraan memang pantas untuk dilirik.

Tantangan dan peluang

Terdapat tantangan dan peluang untuk investasi bandar udara di Indonesia. Peluangnya di antaranya peningkatan perekonomian di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T).

Selain itu ada kemendesakan kebutuhan pembangunan infrastruktur, khususnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

IKN Nusantara yang berada di tengah wilayah Indonesia akan menjadi magnet pertumbuhan perekonomian baru di luar Pulau Jawa.

Dengan demikian, diperlukan dukungan sektor transportasi udara untuk menunjang pertumbuhan dan pemerataan perekonomian nasional mengingat wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Dan tentunya hal ini tidak bisa dipisahkan dengan dukungan bandar udara.

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang harus segera dituntaskan agar peran bandara menjadi maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kawasannya.

Misalnya terkait penguatan pola hub and spoke bandar udara dan operasional penerbangan di Indonesia.

Selain itu diperlukan model bisnis dan kerja sama pengembangan dan/atau pembangunan kebandarudaraan di Indonesia yang pas dan menguntungkan semua pihak.

Untuk kerjasama dengan pemerintah, saat ini sudah ada tiga model, yaitu KSP (Kerjasama Pemanfaatan) menurut PP 27/ 2014, KPBU (kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) sesuai Perpres 38/ 2015 dan HPT (Hal Pengelolaan Terbatas) sesuai dengan Perpres 32/ 2020).

Sedangkan pola bisnis antar pihak swasta, tentu akan berlaku pola business to business (B to B) sesuai kesepakatan dua belah pihak dan tidak melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

Melihat adanya peluang dan tantangan tersebut, perlu kiranya dukungan dari semua stakeholder baik pemerintah (regulator), operator maupun masyarakat untuk membuat suatu acuan agar investasi kebandarudaraan dapat berlangsung dengan baik dan berkesinambungan serta menghasilkan kegunaan yang maksimal.

Dukungan tersebut, misalnya, dengan membuat road map pengembangan bandar udara di Indonesia dalam jangka 50 tahun ke depan; membuat dan mengimplementasikan pola hub and spoke yang lebih terstruktur serta dapat dijadikan acuan bagi operasional penerbangan nasional.

Selain itu, membuat model bisnis dan kerja sama yang lebih baik untuk pengembangan dan/atau pembangunan bandar udara.

Dengan dukungan tersebut niscaya peluang yang besar pada investasi kebandarudaraan di Indonesia akan semakin dilirik oleh investor dalam dan luar negeri.

Dengan demikian, industri penerbangan nasional akan semakin tumbuh dan berkembang dan pada akhirnya tentu akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.

https://money.kompas.com/read/2022/07/22/114556826/mendukung-investasi-bandara-untuk-meningkatkan-perekonomian-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke