Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gara-gara Penambangan Ilegal, PT Timah Rugi Rp 2,5 Triliun Setiap Tahun

Menurut Ridwan, penambangan ilegal tersebut menimbulkan kerusakan pada lahan atau kawasan penambangan. Tercatat ada lebih dari 3.000 ha lahan kritis yang ditemukan akibat penambangan ilegal.

“Setiap tahun itu PT Timah rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal. Kita juga mencermati seberapa luas dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini. Kami mencatat 3.000 ha lahan kritis yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan timah ilegal,” kata Ridwan dalam webinar BRiNST - Seminar Hybrid “Timah Indonesia dan Penguasaan Negara”, Jumat (22/7/2022).

Ridwan menjelaskan, kerusakan akibat penambangan ilegal tentunya tidak ingin diwariskan kepada generasi selanjutnya. Di satu sisi, timah merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan dunia untuk jangka panjang. Maka dari itu, beberapa lahan kritis akibat penambangan ilegal perlu kembali dipulihkan.

“Ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan lingkungan ini. Inilah yang harus menjadi titik berat perhatian kita, saya tegaskan timah belum tergantikan keberadaannya dalam jangka panjang, dan kedepannya timah masih dibutuhkan dunia,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, aksi pertambangan ilegal sangat dilarang pemerintah karena dampaknya tidak hanya kepada lahan yang kritis saja. Tapi juga pendapatan negara yang yang tergerus, serta merugikan usaha atau bisnis legal yang beroperasi sesuai ketentuan.

“Pemerintah berusaha menegakkan aturan penambangan timah ilegal ini yang tidak sesuai ketentuan. Bisnis ilegal ini merugikan negara dalam hal penerimaan negara, termasuk pajak, loyalti, dan badan usaha yang resmi,” jelas dia.

Ia menyadari, tata kelola timah memang belum ideal, maka dari itu dalam rapat dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan audit terhadap tata kelolah PT Timah. Dari pertemuan tersebut, juga telah ada surat edaran per 1 Juli 2022 kepada semua smelter melaporkan sumber timahnya.

“Artinya ini adalah bentuk yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat, dimana semua smelter melaporkan sumber penambangan timahnya. Kami juga berencana membuat sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang juga diusulkan untuk timah, agar mempertanggungjawabkan dari mana timahnya berasal,” jelasnya.

Kedepannya, ia berharap penambang-penambang ilegal bisa beralih untuk menjadi penambang legal. Pihaknya juga telah membuka jalan untuk masyarakat yang ingin terlibat dalam industri timah dengan mendaftarkan izin pendirian smelter. Program ini dibuka hingga Oktober 2022, dan diharapkan dapat mentertibkan penambangan ilegal.

“Sehingga tidak adal algi alasan bagi pihak-pihak yang selama ini melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, dan mengatakan kami tidak tau, kami tidak mampu melakukannya, karena pemerintah sudah membuka jalan,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/07/22/173900326/gara-gara-penambangan-ilegal-pt-timah-rugi-rp-2-5-triliun-setiap-tahun

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke