Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPSI: Buruh Dukung Langkah Anies Ajukan Banding UMP DKI 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendukung  langkah Anies Baswedan untuk melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022.

"Kami mendukung langkah yang diambil Gubernur Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding. Buruh sangat mengapresiasinya," katanya di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, keputusan Anies Baswedan tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha. Dia berharap, upaya banding ini harus konsisten.

Buruh juga terus mengawal agar langkah yang diambil tidak putus di tengah jalan. Untuk itu, dirinya meminta buruh untuk terus berjuang agar keinginan mendapatkan upah layak bisa terwujud.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim PTUN tersebut, Pemprov DKI melihat masih belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," katanya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai UMP DKI tahun ini. Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/07/28/141200426/kspsi--buruh-dukung-langkah-anies-ajukan-banding-ump-dki-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke