Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak

Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan.

Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran merek.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).

Pengertian merek dan fungsinya

Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.

Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi www.dgip.go.id.


Merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak

Lebih lanjut, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:

Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Itulah sejumlah informasi mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/182849526/catat-kriteria-merek-yang-tidak-dapat-didaftarkan-dan-ditolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke