Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan.
Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran merek.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).
Pengertian merek dan fungsinya
Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.
Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:
Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi www.dgip.go.id.
Merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak
Lebih lanjut, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:
Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut:
Itulah sejumlah informasi mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.
https://money.kompas.com/read/2022/08/02/182849526/catat-kriteria-merek-yang-tidak-dapat-didaftarkan-dan-ditolak