Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Avtur Naik 70 Persen, Kemenhub: Bisa Berdampak pada Operasional Maskapai

“Jadi begini, yang namanya fuel surcharge itu sangat tergantung dair fluktuasi harga avtur atau bahan bakar. Avtur sudah naik sangat tinggi, kalau dibandingkan tahun lalu, sudah naik 70 persen, ini tentu membebani biaya operasional maskapai,” kata Adita, di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Adita menjelaskan, kenaikan avtur yang terjadi bisa mempengaruhi operasional sampai dengan 60 persen. Hal ini menurutnya sangat memberatkan karena maskapai juga sebelumnya telah menanggung dampak pandemi Covid-19.

“Kita harus menjaga konektivitas udara, dan kami juga mempertimbangkan bagaimana maskapai tetap beroperasi melayani konektivitas dengan menjaga keselamatan dan kenyamanan, itu yang pertama. Kedua, dari sisi kenaikan harga tiket,” ungkap dia.

Menurut Adita, kenaikan harga tiket pesawat menjadi dampak yang tidak terelakkan akibat kenaikan harga avtur. Namun, fuel surcharge bukan berarti semata dilakukan semata menaikkan harga tiket, tapi juga harus ada inovasi lain, seperti mengoptimalkan rute.

“Sekarang ada banyak rute yang profitable, tapi belum dimanfaatkan maksimal oleh operator. Lalu juga, memaksimalkan load factor menjadi bagian upaya marketing supaya, load factor-nya syukur-syukur bisa 100 persen, karena kita sudah bolehkan tidak ada batasan kapasitas,” tambah dia.

Menurutnya, dengan beberapa insentif yang diberikan pemerintah, seperti membebaskan biaya pendaratan, biaya parkir untuk bandara-bandara yang memang dikelola langsung oleh Kemenhub, dan Angkasa Pura II, diharapkan kenaikan harga tiket pesawat bisa mempertimbangkan keterjangkauan.

“Mohon juga mempertimbangkan keterjangakauan masih banyak inovasi lain yang bisa dilakukan, dan sekarang ini perlu diingat, kenaikan harga tiket meberikan dampak terhadap kenaikan inflasi,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/09/201500226/harga-avtur-naik-70-persen-kemenhub--bisa-berdampak-pada-operasional-maskapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke