Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi Kripto Dikenakan Pajak, Indodax Sudah Setor Rp 58 Miliar ke Negara

Sebagai salah satu platform transaksi kripto terbesar, Indodax menyatakan, perusahaan telah menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pihaknya mendukung penerapan pajak PMK 68. Aturan ini dinilai berdampak positif bagi investor maupun pelaku industri kripto.

"Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

"Ini menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” tambah Oscar.

Lebih lanjut ia bilang, perusahaan juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021.

Oscar berharap, penerimaan pajak dari Indodax dapat turut memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat. Sebagai salah satu platform terbesar, Indodax berkomitmen patuh terhadap ketentuan pajak berlaku.

"Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada," ucap Oscar.

https://money.kompas.com/read/2022/08/19/190855226/transaksi-kripto-dikenakan-pajak-indodax-sudah-setor-rp-58-miliar-ke-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke