Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan mengambil langkah tegas terhadap konten yang berkaitan dengan judi online.

Sepanjang 2022 ini Kominfo telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Adapun pemutusan akses konten tersebut mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi onlne.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan, dengan pemutusan akses 118.320 konten hingga 22 Agustus 2022, maka secara total sejak 2018 Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten yang berkaitan dengan judi online.

Secara rinci pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, serta di tahun 2021 sebanyak 204.917 konten.

Semuel mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program gerakan nasional literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," jelas dia.

Pada sisi penegakan hukum, ia memastikan, Kominfo juga turut mendukung dengan diaturnya ketentuan mengenai judi online dalam UU ITE.

Pada Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE disebutkan bahwa, bagi pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, terdapat pula pasal 303 bis KUHP yang mengatur bahwa para pemain judi diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

"Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/23/050600626/kominfo-blokir-118.320-konten-judi-online-sepanjang-2022-

Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke