Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dicecar Anggota Komisi V soal Tarif Ojol Naik, Menhub: Kita Masih Diskusi dengan Operator

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR mencecar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Cen Sui Lan mempertanyakan kebijakan tarif ojol naik apakah sudah mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.

"Kita memikirkan kesanggupan masyarakat pak menteri, kita tahu semua naik harga tiket pesawat jadi tolong dipikirkan kembali harus dinaikan," kata Cen dalam rapat kerja dengan Kemenhub di Gedung DPR, Rabu (24/8/2022).

Cen juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan sosialisasi terkait tarif ojol terbaru tersebut.

"Apakah sosialisasi itu sudah cukup?," tanya Cen.

Menanggapi hal tersebut, Menhub Budi mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan para operator aplikasi dan melakukan riset terkait kemampuan masyarakat.

Ia memastikan, penyesuaian tarif ojol terbaru akan diumumkan pada 29 Agustus mendatang.

"Tarif ojek online masih empat hari lagi, jadi kita masih diskusi kita harus dengar operator, masyarakat kita lagi riset, pasti kita dengerin omongan Ibu Cen (Anggota Komisi V)," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Tarif terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)

• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona III

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km

• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.

• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

https://money.kompas.com/read/2022/08/24/191500926/dicecar-anggota-komisi-v-soal-tarif-ojol-naik-menhub--kita-masih-diskusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke