Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Berlaku, Ini Ciri-ciri Uang Rupiah Logam Rp 300.000 dan Rp 850.000

Pencabutan dan penarikan URK TE 1995 dari peredaran dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Artinya, uang edisi khusus ini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Terdapat dua uang URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI yaitu URK Seri Demokrasi pecahan Rp 300.000 dan Seri Presiden RI pecahan Rp 850.000.

Bagaimana penampakan kedua uang logam tersebut?

Dilansir dari informasi resmi BI, berikut detail URK Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI:

- Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000

URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.

Gambar desain sisi depan:

  • Terdapat tulisan “BANK INDONESIA”
  • Gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran
  • Terdapat angka “19” dan “95”
  • Nilai pecahan “300.000 RUPIAH”
  • Gambar 50 buah bintang melingkari gambar utama

Gambar desain sisi belakang:

  • Gambar logo DHN-45 di sebelah atas gambar utama
  • Gambar utama temu wicara Bapak Soeharto, Presiden Republik Indonesia dengan masyarakat
  • Untaian 50 butir padi, melingkar pada sisi luar gambar utama
  • Angka dan tulisan “50 TAHUN RI” di sebelah bawah gambar utama

Berikut detail penampakan URK Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000:

- Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000

URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000 berbahan emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram.

Gambar desain sisi depan:

  • Terdapat tulisan “BANK INDONESIA”
  • Gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran
  • Terdapat angka “19” dan “95”
  • Nilai pecahan “850.000 RUPIAH”
  • Gmbar 50 buah bintang melingkari gambar utama

Gambar desain sisi belakang:

  • Terdapat tulisan “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”
  • Gambar utama Bapak Soeharto, Presiden Republik Indonesia
  • Gambar 50 buah bintang melingkari gambar utama
  • Gambar logo DHN-45

Berikut detail penampakan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp 850.000:

Penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI

Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, uang pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 bisa ditukarkan hingga 10 tahun ke depan atau 30 Agustus 2022.

Penukaran dapat dilakukan di bank umum dengan membawa uang edisi khusus tersebut. Nantinya, penggantian atas URK Tahun Emisi 1995 sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang edisi khusus.

Selain itu, kantor pusat maupun kantor perwakilan BI juga melayani penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.

Penggantian URK dalam kondisi lusuh, cacat, dan rusak

Adapun penggantian URK yang lusuh, cacat, dan rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yakni

1. Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sebagai informasi, penentuan keaslian dan verifikasi akan dilakukan oleh tempat penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI.

https://money.kompas.com/read/2022/09/02/091500226/tak-berlaku-ini-ciri-ciri-uang-rupiah-logam-rp-300000-dan-rp-850000

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke