Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Senin Sore, Menhub Akan Umumkan Tarif Baru Ojek Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengumumkan tarif baru ojek online pada Senin (5/9/2022) sore.

"Iya betul (diumumkan Menhub tarif baru ojek online)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Adita mengatakan, tarif baru ojek online ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah.

"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini, dampaknya secara umum," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Adapun pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2022/09/05/143500226/senin-sore-menhub-akan-umumkan-tarif-baru-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke