Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Akan Diperpanjang? Ini Kata OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur yang terdampak Covid-19. Sebab, program relaksasi kredit ini akan berakhir pada Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, namun dalam memperpanjang program ini, pihaknya akan mencermati tiap sektor, segmentasi pasar, geografis, hingga individu debitur yang dinilai masih membutuhkan restrukturisasi kredit.

Adapun beberapa sektor yang menjadi perhatian OJK karena masih membutuhkan waktu untuk pulih, yaitu akomodasi dan makanan minuman, perhotelan, serta real estate dan sewa.

"Soal diperpanjang, sudah pasti akan diperpanjang. Tetapi perpanjangan itu tidak dilakukan secara across the board. Kita akan melihat dari per sektor, segmentasi pasarnya, geografis, bahkan individu debitur pun akan kita cermati," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Selasa (7/9/2022).

Dia menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan agar perpanjangan restrukturisasi kredit tidak menimbulkan persepsi yang negatif ke negara Indonesia.

Pasalnya, seperti diketahui, program restrukturisasi kredit ini merupakan program pemerintah untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19, sementara saat ini negara sudah berangsur pulih dari pandemi.

"Untuk memastikan bahwa perpanjangan ini tidak menimbulkan moral hazard dan tidak menimbulkan dampak negatif pada negara kita. Karena negara-negara lain dalam konteks sudah melakukan normalisasi," jelasnya.

Dian mengatakan, saat ini OJK tengah melakukan studi akhir untuk perpanjangan restrukturisasi kredit. Diperkirakan studi ini akan selesai dalam 1-2 bulan ke depan.

"Kalau kita memang membutuhkan ekstension (perpanjangan), nanti kita akan putuskan karena kita juga masih melakukan survei dan studi akhir terkait dengan rencana pengambilan kebijakan ini," ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/102000026/restrukturisasi-kredit-terdampak-covid-19-akan-diperpanjang-ini-kata-ojk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke