Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Miliaran Data SIM Card Diduga Bocor, Ini Hasil Investigasi ATSI

"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," ujar Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir dalam siaran resminya, Kamis (8/9/2022).

Meski begitu, ATSI menyatakan pihaknya bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mulai dari Kominfo, BSSN, Dukcapil dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data SIM card.

Lebih lanjut dia menuturkan, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5. Hal itu kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.

"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data," ungkapnya.

Hal ini lanjut dia, juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi yang mewajibkan operator untuk melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen Dukcapil.

Selain itu operator juga wajib melaporkan data regristasi pelanggan aktif secara detail baik Nomor Induk Kepundudukan (NIK) hingga tanggal registrasinya sesuai dengan format yang diisyaratkan oleh Kominfo.

ATSI juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data para pelanggan.

Sebagai informasi, beberapa hari yang lalu jagat media sosial Twitter tengah ramai membicarakan dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM (SIM Card). Data ini diklaim didapatkan dari Kementerian Kominfo.

"1,3 miliar data pendataran kartu SIM telepon Indonesia bocor!," tulis akun @SR****, dikutip Rabu (1/9/2022).

Akun tersebut mengatakan, data yang bocor mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama penyedia atau provider, hingga tanggal pendaftaran.

"Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," tulis akun tersebut.

Dalam cuitan tersebut juga disematkan tangkapan layar atau screenshot berisikan informasi penawaran penjualan data 1,3 miliar pendaftar SIM yang dilakukan akun bernama Bjorka. Akun tersebut menjual data sebesar 87 GB itu dengan harga 50.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 743 juta.

Bjorka menyebutkan, data yang didapatkannya merupakan hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.

Sebagaimana diketahui, dalam proses pendaftaran masyarakat perlu menyertakan NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

https://money.kompas.com/read/2022/09/08/165143126/miliaran-data-sim-card-diduga-bocor-ini-hasil-investigasi-atsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke