Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tenaga Honorer, Menteri PANRB: Perlu Inovasi untuk Dapat Solusi yang Tepat...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang banyak menjadi perbincangan publik.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," katanya dikutip lewat siaran pers Kementerian PANRB, Jumat (9/9/2022).

"Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya," lanjut Anas.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) menambahkan, penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan.

Anas telah bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut. Dalam waktu dekat, dijadwalkan akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

"Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya," tutur Azwar Anas.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka. Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi atau memperbaiki data yang diinput oleh operator instansi. Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.

Sehingga Kementerian PANRB bersama BKN bisa memetakan masa tenaga honorer bekerja. Apabila terdapat tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

https://money.kompas.com/read/2022/09/10/121000926/soal-tenaga-honorer-menteri-panrb--perlu-inovasi-untuk-dapat-solusi-yang-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke