Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN, Cek Persyaratannya

PT Brantas Energi (BREN) membuka lowongan kerja untuk posisi Staf Operasi & Pemeliharaan dan Staf Pemasaran & Pengembangan. 

Sebagai informasi, PT Brantas Energi adalah anak perusahaan dari PT Brantas Abipraya (Persero) sebuah badan usaha milik negara di Indonesia.

Perusahaan ini didirikan pada 12 Desember 2011 sebagai diversifikasi usaha PT Brantas Abipraya (Persero) dengan penyertaan modal di Pembangkit Listrik Tenaga Air.

PT Brantas Energi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang investasi energi terbarukan, khususnya tenaga air dan tenaga surya (PLTA dan PLTS). 

Mengutip dari instagram @kemenaker, Rabu (14/9/2022), berikut adalah persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja PT Brantas Energi:

Persyaratan

1. Staf Operasi & Pemeliharaan

Kualifikasi:

2. Staf Pemasaran dan Pengembangan

Kualifikasi:

  • Laki-Laki/Perempuan dengan usia maksimal 25 tahun
  • Pendidikan minimal S1 Teknik Elektro (Arus Kuat) atau Teknik Sipil
  • Minimal 1 tahun pengalaman kerja
  • Mampu mendesain bangunan PLTM
  • Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan (komunikasi bisnis)
  • Mampu mengadaptasi budaya perusahaan: Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif & Kolaboratif (A-K-H-L-A-K)

Cara Mendaftar

Bagi kamu yang berminat dan merasa memenuhi persyaratan, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman https://erp.brantas-energi.co.id/jobs.

Batas akhir pendaftaran lowongan kerja ini adalah tanggal 30 September 2022. 

Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja BUMN PT Brantas Energi, bisa dilihat di laman https://erp.brantas-energi.co.id/jobs. 

https://money.kompas.com/read/2022/09/14/073000226/lowongan-kerja-anak-usaha-bumn-cek-persyaratannya

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke