Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Link Resmi untuk Cek Penerima BSU Rp 600.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial terkait pemintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker pun memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (9/14/2022).

Chairul menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.

Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kemnaker telah memproses penyaluran BSU 2022 tahap pertama setelah dilakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang.

Adapun untuk tahap kedua, pemerintah masih melakukan verifikasi data penerima yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji tersebut.

Cara cek penerima BSU 2022

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan namun yang belum mendapat transfer Rp 600.000, bisa cek penerima BSU 2022 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/. 

Selain itu, cek penerima BLT subsidi gaji juga bisa dilakukan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022 yang memenuhi kriteria, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara, apabila Anda tidak memenuhi kriteria atau bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Syarat penerima BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
  • Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

https://money.kompas.com/read/2022/09/14/170051526/ini-link-resmi-untuk-cek-penerima-bsu-rp-600000

Terkini Lainnya

Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Whats New
Malaysia Mulai Pangkas Subsidi Solar, Hemat Rp 12,7 Triliun Setahun

Malaysia Mulai Pangkas Subsidi Solar, Hemat Rp 12,7 Triliun Setahun

Whats New
63 Persen Gen Z Sebut Lebih Penting Bawa Smartphone Ketimbang Dompet, Berikut Alasannya

63 Persen Gen Z Sebut Lebih Penting Bawa Smartphone Ketimbang Dompet, Berikut Alasannya

BrandzView
Harga Bitcoin Intip Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Harga Bitcoin Intip Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
Emiten Ritel RANC Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya

Emiten Ritel RANC Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya

Whats New
Dukung Ekosistem Urban Terintegrasi, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group

Dukung Ekosistem Urban Terintegrasi, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group

Whats New
OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap 'Cross Ownership'

OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap "Cross Ownership"

Whats New
Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Whats New
Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Whats New
Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Whats New
Hampir 10 Juta Gen Z Nganggur, Menyingkap Sisi Gelap Generasi Z

Hampir 10 Juta Gen Z Nganggur, Menyingkap Sisi Gelap Generasi Z

Whats New
Ada Relaksasi Aturan Impor, Menkop Berharap Bisnis UMKM Tidak Terganggu

Ada Relaksasi Aturan Impor, Menkop Berharap Bisnis UMKM Tidak Terganggu

Whats New
Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Pesawat SQ321 Alami Turbulensi, Ini Kata CEO Singapore Airlines

Whats New
10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

10 Daerah Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke