Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Program BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memeuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Salah satunya, penerima harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

Adapun untuk mengetahui terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU 2022, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kemnaker.go.id, dan website BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara cek penerima BSU 2022 secara online

Pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai berikut:

Cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022 via kemnaker.go.id

Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, Anda harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.

Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id, sebagai berikut:

Sebagai informasi, data yang diterima Kemnaker akan diverifikasi ulang. Apabila pekerja memang sesuai dengan syarat dan kriteria, maka akan ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022.

Terkait dengan status penetapan dan penyaluran bantuan subsidi gaji ini bisa dipantau secara berkala melalui laman kemnaker.go.id. Detail notifikasi BSU atau BLT subsidi gaji 2022 di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

Cek penerima BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara itu, untuk mengetahui status penetapan sebagai penerima BSU dan pencairan subsidi gaji bisa dicek secara berkala melalui laman kemnaker.go.id.

https://money.kompas.com/read/2022/09/15/103235326/cara-cek-status-penerima-bsu-2022-via-kemnakergoid-dan

Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke