Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Penawaran Pinjol lewat Pesan Pribadi!

Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S. Djafar menegaskan, penawaran pinjaman melalui pesan pribadi dapat dipastikan berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Apabila menerima tawaran (pinjol) melalui SMS, WA, atau email, itu 1.000 persen ilegal," tegas dia dalam webinar Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru Solusi Pinjaman Pintar Bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal, Kamis (22/9/2022).

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan salah satu ciri-ciri dari pinjol ilegal. Selain itu, penawaran pinjol ilegal biasanya akan lebih agresif menyasar media dosial yang lebih privat misalnya Whatapp.

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan tipu muslihat tersebut.

Pinjol legal atau yang mengantongi izin tidak akan melakukan penawaran secara langsung kepada calon nasabah.

Entjik mencatat, salah ciri-ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, saat ini hanya terdapat 102 entitas pinjol yang terdaftar di OJK.

Selain itu, pinjol ilegal memiliki besaran bunga dan tenor atau jangka waktu pinjaman yang tidak jelas. Tak hanya itu, alamat kantor pinjol ilega juga biasanya tidak jelas atau menggunakan kantor fiktif.

Ia menyebut, pinjol ilegal juga tidak terhubung pada www.afpi.or.id.

"Ciri pinjol ilegal lainnya adalah tata cara penagihan kasar dan tidak beretika," ucap dia.

Sedikit catatan, masyarakat dapat menghubungi layanan OJK pada kontak telepon 157, lama jojk.go.id, dan melalui WhatsApp pada nomor 081-157-157-157 untuk mengecek status legalitas pinjol.

https://money.kompas.com/read/2022/09/23/131200026/waspada-penawaran-pinjol-lewat-pesan-pribadi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke