Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Potongan Biaya Aplikasi Ojol di Atas 15 Persen, Kemenhub: Jika Melanggar, Akan Ditindak

Meski demikian, ia mengatakan, hal tersebut menjadi masukan dan laporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Hingga saat ini kami belum menerima surat aduan secara resmi mengenai potongan yang melebihi ketentuan. Namun demikian semua masukan para pemangku kepentingan pasti kami perhatikan," kata Adita saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).

Kemenhub sudah surati aplikator

Adita mengatakan, adanya pelanggaran terkait biaya sewa aplikasi dapat diketahui melalui monitoring yang dilakukan Kemenkominfo dan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh aplikator untuk mematuhi biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen.

"Kami akan sampaikan kepada Kemkominfo, jika terbukti terjadi pelanggaran untuk kemudian dapat diambil tindakan sesuai ketentuan," ujar Adita.

Serikat Pekerja: biaya sewa aplikasi sampai 30 persen

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perusahaan aplikator masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen.

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/27/102249726/potongan-biaya-aplikasi-ojol-di-atas-15-persen-kemenhub-jika-melanggar-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke