Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa syarat dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN.
Syarat dan kategori pendataan non-ASN 2022
Beberapa persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:
Cara membuat akun pendataan non-ASN 2022
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, harus memastikan bahwa data telah didaftarkan admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN.
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN juga dilakukan melalui portal yang sama, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Apabila telah yakin dengan keseluruhan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.
https://money.kompas.com/read/2022/09/29/203933026/syarat-dan-cara-membuat-akun-pendataan-tenaga-non-asn-bkn-2022