Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop: Minyak Makan Merah Sudah SNI, Jangan Ada Lagi Keraguan

SNI ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para koperasi petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak makan merah yang sesuai standar.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan SNI untuk minyak makan merah membuktikan produk ini dapat dikonsumsi masyarakat.

"Jadi kalau SNI-nya sudah keluar, jangan ada lagi yang masih meragukan apakah minyak makan merah ini layak untuk dikonsumsi (atau tidak)," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Ia menambahkan, dengan adanya SNI ini Kemenkop siap untuk melakukan uji coba di tiga lokasi pada Januari tahun depan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Syaefudin Achmad mengatakan, SNI minyak makan merah diluncurkan agar petani bisa melakukan produksi sesuai standar.

SNI minyak makan merah jadi penting lantaran dalam standar ini terdapat persyaratan untuk dapat memproduksi minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu.

Sedikit catatan, SNI minyak makan merah yang dikeluarkan bernomor SNI: 9098 Tahun 2022.

Kukuh menjelaskan penyusunan standar nasional belum cukup. Nantinya, saat minyak makan merah sudah diproduksi oleh koperasi dan petani, perlu adanya sertifikasi dan rangkaian pengujian laboratorium.

Untuk itu, BSN telah menyiapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi untuk melakukan pengujian dan sertifikasi minyak makan merah.

"Tentu dalam membuat SNI, karena SNI dibuat menggunakan asas konsensus menyusun standar. Kami kalsterkan jadi emapt kelompok, pertama pemerintah, industri, kelaompok pakar, dan konsumen," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/04/180500426/menkop--minyak-makan-merah-sudah-sni-jangan-ada-lagi-keraguan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke