Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Kompensasi Keterlambatan KA Sesuai Aturan Pemerintah

KOMPAS.com - Viral di media sosial menampilkan foto Warga Negara Asing (WNA) membeli satu dus mi dalam kemasan cup untuk dibagikan kepada rombongan kereta api (KA) yang mengalami gangguan.

Peristiwa itu disebut terjadi di Stasiun Cipari, Cilacap. Dalam unggahan itu, dijelaskan bahwa rombongan kereta api terhenti di Stasiun Cipari hingga 8,5 jam lamanya. Sayangnya rombongan hanya diberi kompensasi berupa air mineral dari PT KAI (Persero).

Narasi dalam curhatan itu turut menyebutkan bila mereka sampai menunggu hingga 8,5 jam lamanya akibat gangguan itu.

Lalu bagaimana aturan sebenarnya?

Dilansir dari Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kerata Api (Permenhub 63/2019) dikatakan jika kompensasi keterlambatan Kereta adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila Kereta Api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga Kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

https://money.kompas.com/read/2022/10/09/145227526/ini-daftar-kompensasi-keterlambatan-ka-sesuai-aturan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke