Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan DANA

Pembayaran paspor, baik elektonik maupun non-elektronik, dapat dilakukan secara online melalui mobile banking Bank BNI, Bank Mandiri, BSU, dan Bank Sinarmas, Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet Dana.

Pembayaran biaya paspor secara online tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, baik pembuatan paspor baru maupun perpanjangan.

Saat ini, biaya penerbitan paspor biasa atau non-elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Cara pembayaran paspor secara online

1. Bank BNI

Untuk melakukan pembayaran paspor melalui mobile banking Bank BCA dilakukan dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi BNI Mobile Banking
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 pada kolom Nomor Tagihan
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

2. Bank Mandiri

Cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Mandiri sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih Pajak
  • Pilih Pajak/PNBP/Cukai
  • Masukkan kode billing pembayaran atau MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

3. BSI

Langkah-langkah pembayaran biaya paspor melalui mobile banking BSI sebagai berikut:

4. Bank Sinarmas

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui mobile banking Bank Sinarmas sebagai berikut:

  • Buka aplikasi SimobiPlus
  • Pilih menu Pembayaran
  • Pilih Pajak
  • Pilih Jenis Pajak (PNBP)
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2
  • Masukkan PIN dan transaksi selesai.

5. Tokopedia

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui Tokopedia sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu Lihat Semua
  • Pilih Pajak
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Bayar PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Akan muncul nominal pembayaran, masukkan PIN dan transaksi selesai.

6. Bukalapak

Cara membayar biaya paspor melalui marketplace Bukalapak sebagai berikut:

7. E-wallet DANA

Tata cara pembayaran biaya paspor melalui DANA sebagai berikut:

  • Buka aplikasi DANA
  • Pilih menu Semua Menu
  • Buka Bill
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih PNBP
  • Masukkan nomor kode bayar MPN G2 atau kode billing pembayaran
  • Pastikan jumlah tagihan sesuai
  • Masukkan PIN Konfirmasi pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran.

Sebagai informasi, pembayaran biaya paspor juga bisa dilakukan secara offline melalui Indomaret dan Kantor Pos.

https://money.kompas.com/read/2022/10/14/122104826/cara-bayar-paspor-secara-online-via-m-banking-marketplace-dan-dana

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke