Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluhkan Kebijakan "Green Energy" Pemerintah, Pengusaha Mal: Aturan-aturannya Belum Sinkron

Salah satu keluhan yang disuarakan berasal dari Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja yang mengatakan, kebijakan mengenai energi ini dianggap masih belum sinkron.

"Kondisi saat ini, peraturan ketentuan (transisi energi) menjadi salah satu topik yang dikeluhkan anggota. Karena memang banyak peraturan-peraturan yang sebetulnya belum sinkron. Belum mendukung sepenuhnya ke arah khususnya dalam kita melaksanakan green energy," katanya dalam Pernyataan Aspirasi Bersama Asosiasi Industri di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Tarif ganda PLN-PGN

Dia mencontohkan, pemungutan biaya penggunaan gas dari Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan pengenaan biaya dari PT PLN (Persero).

"Contoh, misalkan penggunaan genset solar dengan gas, ini menjadi satu dilema. Padahal sebetulnya, kalau gas ini tidak digunakan, PGN juga mengenakan penggunaan minimum," ungkap Alphonzus.

"Jadi serba salah. Gasnya digunakan, dipakai menghindari biaya minimum dari PGN, PLN-nya malah mengenakan tarif premium. Gasnya tidak digunakan, listriknya biaya reguler, PGN-nya mengenakan ketentuan minimum. Nah hal-hal ini seperti ini sering terjadi," sambung dia.

Kebijakan panel surya

Ditambah lagi, kebijakan agar industri atau pelaku usaha mulai harus bertransisi ke energi baru terbarukan (renewble energy) dengan menggunakan panel surya.

"Belum lagi sempat disinggung panel surya. Kalau mau ditambah panel surya itu menjadi satu hambatan tersendiri," kata Alphonzus.

https://money.kompas.com/read/2022/10/19/200000726/keluhkan-kebijakan-green-energy-pemerintah-pengusaha-mal--aturan-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke