Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bola Salju Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, Bakal Berakhir Bangkrut dan Pailit?

Ketua Financial Planning Standards Boards Indonesia (FPSBI) dan pengamat asuransi Tri Djoko Santoso mengatakan, Wanaartha Life merupakan perusahaan asuransi swasta. Dengan demikian, tanggung jawab dari perusahaan tetap berapa pada pemegang saham pengendalinya.

"Kelihatannya pemegang saham tersebut juga kesulitan untuk menambah modal Wanaartha Life," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Ia menambahkan, Wanaartha Life juga tidak kunjung mendapatkan investor yang dapat menjadi suplemen untuk membantu pendanaan.

"Tidak ada cara lain, situasi ini biasanya berakhir dengan kebangkrutan badan usaha atau pemailitan Wanaarta Life," tegas dia.

Tri mengungkapkan, dalam situasi seperti ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang akan dijalankan.

Pemailitan jadi alternatif terbaik

Segendang sepenarian, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, demi memberikan kepastian hukum, pemailitan jadi alternatif terbaik yang dapat diambil dari kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat ini.

Ia menjabarkan, saat ini Wanaartha Life tengah mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, aset resmi yang dimiliki perusahaan telah disita oleh negara.

Dilansir dari Kontan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Wanaartha Life sebesar Rp 2,4 triliun yang disinyalir terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya secara sah dapat diambil negara.

"Pemegang saham yang kabur dan tidak ada harapan terkait investor yang masuk," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

"Investor baru selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal," timpal dia.

Untuk itu, Irvan berharap OJK dapat melakukan pemailitan baik atas permintaan pemegang polis, maupun atas inisiatifnya sendiri. Hal ini lantaran, status PKU yang berkepanjangan justru dapat merugikan nasabah dan pemegang polis.

"Sebab bila terlalu lama berstatus PKU, nilai aset semakin merosot dan tidak bertuan. (Kondisi ini) merugikan seluruh kreditor bukan hanya pemegang polis," tandas dia.

Asal mula kasus gagal bayar Wanaartha Life

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life sendiri bermula pada tahun 2020. Sejak saat itu, persoalan perusahaan asuransi swasta ini terus menggulung kinerjanya.

Sejak saat itu, perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan.

Kemudian pada Agustus 2022, tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penggelapan premi nasabah.

Sementara, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK.

Komisaris dan direksi mengundurkan diri

Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life menyatakan pengunduran diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022.

Adapun, pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022.

Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.


Kendala penyelamatan Wanaartha Life

Di sisi lain, proses penyelamatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) belum menemui titik terang. Perusahaan mengalami lima hambatan lain yang dimuat dalam publikasi perusahaan kemarin Selasa (1/11/2022).

Pertama, kendala yang dialami adalah terkait dengan peningkatan solvabilitas. Kendala itu menjadi masalah utama di Wanaartha Life sampai saat ini.

Jajaran direksi sendiri mengaku berulang kali mendapat peringatan keras dari regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Namun terkait penambahan modal bukan merupakan kewenangan direksi," imbuh penjelasan direksi tersebut.

Kedua, kendala yang dialami terkait dengan dana operasional yang juga terbatas.

Sejak dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) oleh OJK pada Oktober 2021, Wanaartha Life sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi.

Sementara, untuk dapat menjalankan kegiatan opersionalnya perusahaan hanya bergantung pada sebagian kecil dari hasil kupon dana obligasi jaminan. Padahal, hasil kupon obligasi juga digunakan untuk melakukan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada nasabah.

Kendala operasional ketiga yang dihadapi Wanaartha Life adalah terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK.

Hal ini terjadi lantaran pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan baik akunting, operasional, aktuari, dan investasi ada yang berstatus tersangka dan dalam posisi dirumahkan.

"Sementara, PIC yang ditunjuk sebagai gantinya selain belum memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan tersebut juga terkendala dengan ketersediaan dokumen yang belum diterimanya,” urai tulisan tersebut.

Keempat, Wanaarta Life mengalami kendala terkait pelayanan kepada nasabah. Semenjak adanya pemasangan garis polisi pada tanggal 15 September 2022 dan beberapa penyitaan dokumen, pelayanan kepada pemegang polis jadi kurang optimal.

Terakhir, direksi merasakan terdapat kendala dalam urusan komunikasi dan koordinasi. Sebab, dalam upaya penyehatan keuangan Wanaartha Life banyak data historikal yang tidak diketahui manajemen maupun jajaran divisi yang ada di perusahaan. Direksi sendiri mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait melalui surat korespondensi.

"Namun demikian, permintaan serah terima, konfirmasi, maupun klarifikasi terkait data-data historikal belum mendapat tanggapan positif," tandas publikasi itu.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/081500126/bola-salju-kasus-gagal-bayar-wanaartha-life-bakal-berakhir-bangkrut-dan-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke