Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Jadi Pukulan Telak Bagi Petani Tembakau

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen yang akan berlaku pada 2023 dan 2024.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan keputusan sepihak yang akan memukul petani tembakau.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau),” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).

Legislator Partai Golkar itu menilai kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok dalam tiga tahun terakhir ini begitu eksesif. Dia memerinci CHT pada 2020 naik 23 persen.

Selanjutnya, CHT kembali naik 12,5 persen pada 2021. Adapun kenaikan CHT pada 2022 sebesar 12 persen.

Menurut Misbakhun, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen saja menjadi pukulan telak bagi petani tembakau.

“Sudah empat tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” kata dia.

Misbakhun  juga menyebut tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi. Menurutnya, hal itu akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.

“Mohon dicatat bahwa 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” ucapnya.

Selain itu, Misbakhun menilai langkah pemerintah menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek pandemi bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomoan nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan resesi global.

“Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” katanya.

Misbakhun pun menganggap pemerintah, khususnya Menkeu Sri Mulyani, melakukan fait accompli.

Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Misbakhun menegaskan pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Dia beralasan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai daam RAPBN.

Dia juga mendasarkan argumennya pada keputusan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah pada 26 September 2022 yang memberi mandat kepada Komisi XI DPR membahas kenaikan cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.

“Faktanya, pemerintah tidak melibatkan DPR dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Bagi kami anggota DPR, ini adalah sebuah fait accompli pemerintah yang membuat keputusan sepihak,” ujar Misbakhun.

Oleh karena itu, Misbakhun memastikan Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan cukai rokok tersebut.

“Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/195000826/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-bisa-jadi-pukulan-telak-bagi-petani-tembakau

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke