Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minyak Makan Merah Hanya Boleh Diproduksi Koperasi, di Luar itu Ilegal

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022, secara khusus disebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi.

"Jadi setelah nanti berjalan produksi, tentu saja tidak boleh di luar koperasi petani sawit memiliki produk yang sama," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengakui ketika nanti ada penjual produk yang dihasilkan selain oleh koperasi petani sawit.

"Kami pastikan itu ilegal," imbuh dia.

Ia menegaskan, SNI minyak makan merah hanya diperuntukkan bagi koperasi petani sawit.

Zabadi menjelaskan, nantinya harga minyak makan merah akan berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 12.000 per liter.

KemenkopUKM sendiri sudah memulai pilot project untuk produksi minyak makan merah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Asahan, dan Langkat pada Januari 2023.

"Di tiga lokasi itu, sedang berproses pembangunan pabrik minyak makan merah dibangun di 3 titik area yang posisinya dekat dengan pabrik pusat penelitian kelapa sawit (PPKS)," ujar dia.

Zabadi bilang, luasan lahan sawit yang akan diolah menjadi minyak makan merah rata-rata seluas 100 hektar.

"Jadi nanti cukup dialirkan dengan pipa saja dari pabrik CPO ke pabrik minyak makan merah yang sekarang sedang proses instalasi dan sipilnya sedang berjalan," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/08/155552826/minyak-makan-merah-hanya-boleh-diproduksi-koperasi-di-luar-itu-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke