Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AAJI: Besaran Iuran Lembaga Penjamin Polis Tergantung Risiko yang Ditanggung Perusahaan

Togar menjelaskan, setiap perusahaan perlu membayar iuran berdasarkan besaran risiko yang ditanggung perusahaan asuransi tersebut.

"Iuran harus ditentukan dari risiko perusahaan itu, kalau perusahaan punya risiko yang tinggi ya silakan saja, tapi ya iurannya mahal dong," jelas dia saat ditemui, Kamis (10/11/2022).

Togar menjelaskan, untuk dapat menilai besaran risiko dan iuran perusahaan asuransi diperlukan peran aktuaris, risk manajemen, dan ahli good corporate governance.

"Menurut saya semua perusahaan yang tidak bermasalah silakan (ikut Lembaga Penjamin Polis). Nah, nanti iurannya berdasarkan risiko tadi," imbuh dia.

Sementara untuk perusahaan asuransi yang masih memiliki masalah diminta untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.

"Mana yang paling berisiko harus bayar mahal dong. jadi perusahaan juga terpacu untuk mengelola perusahaan dengan baik," tambah dia.

Lebih lanjut, Togar bilang, dengan demikian perusahaan tidak akan mengeluarkan produk dengan sembarangan dan menjanjikan manfaat yang tidak masuk akal kepada masyarakat.

Sebelumnya, AAJI juga merekomendasikan masa transisi Lembaga Penjamin Polis dapat dipercepat dalam jangka waktu 2 tahun atau pada tahun 2024.

Dalam RUU P2SK itu disebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kalau dalam RUU P2SK itu kan masa transisinya 5 tahun, padahal dalam UU No 40 sudah diamanatkan sejak 2014," ujar dia.

Untuk itu, Togat merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan yang mendapat mandat untuk menjalankan Lembaga Penjamin Polis dapat mulai dengan beberapa jenis produk terlebih dahulu misalnya produk kecelakaan, kesehatan, dan term life atatu asuransi berjangka.

"Baru nanti ke whole life atau endowment yang lebih canggih. Jadi jangan diam, menunggu," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/100000826/aaji--besaran-iuran-lembaga-penjamin-polis-tergantung-risiko-yang-ditanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke