Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Modal untuk Perusahaan Fintech Rp 25 Miliar, Ini Kata OJK

“Beberapa kali kami melakukan pengawasan, banyak yang bergelimpangan juga. Tapi kita selalu mlihat industri ini tidak hari ini, dan kira-kira 2, 3, 6, hingga 12 bulan kedepan gimana? Nah mereka lagi berusaha dari segi permodalan,” kata Bambang di Bali, Jumat (11/11/2022).

Bambang mengatakan, di tengah kondisi makroekonomi yang tumbuh melambat, masih ada efek samping dari perusahaan fintech. Menurut Bambang, hal ini mempengaruhi konsumen P2P lending, utamanya dalam pembayaran.

“Maksudnya, P2P itu setelah kami masuk ke dalam (perusahaannya), ke IT-nya, laporannya itu juga banyak yang missed. Kita di tahun 2021 konsentrasi menyeleksi dari 162 menjadi 102 fintech P2P. Kita tidak berhenti, dan sisir lagi agar industri ini reputasinya jangka menengah dan pendek itu bagus,” ujar dia.

Bambang mengatakan, sepertiga dari fintech P2P yang telah diperiksa terdapat macam-macam kendala. Selain masalah IT, ada juga masalah dalam permodalan.

“Nah, mereka lagi berusaha dari segi permodalan. Karena, bisnis (fintech P2P) itu dalam 3 tahun kalau asumsi modal Rp 25 miliar saja, break event-nya baru ketemu di 3 tahun. Kalau Rp 2,5 miliar (dengan asumsi kondisi makroekonomi normal) bagaimana lagi? Jadi diakui beberapa platform yang modalnya lagi (sulit),” ungkap dia.

Ketika ditanya, apakah terdapat 10 persen perusahaan fintech P2P yang tengah mengalami masalah, Bambang membenarkan hal tersebut. Meski tak mau mengungkapkan lebih rinci, Bambang mengungkapkan masalahnya mencakup IT hingga modal inti.

Bambang mengungkapkan, jika bisnis modelnya tidak cocok dengan kompetensi ini, atau berubah-ubah, hal ini dinilai bisa memakan waktu dan menghilangkan momentum, sehingga tidak kondusif kepada neraca perusahaan.

“Masalahnya kombinasi ya, ada yang masalah modal saja, ada yang IT saja, ada juga yang keduanya. (Fintech)-nya masih hidup sih, masih bagus, masih jalan. Tapi, kita selalu mengatakan, agar perusahaan melakukan action plan, restoration capital plan, perbaikan IT, dan bisnis modelnya,” jelas Bambang.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/135000026/soal-aturan-modal-untuk-perusahaan-fintech-rp-25-miliar-ini-kata-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke