Per April 2022, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Sementara yang ilegal jumlahnya tidak diketahui karena terlampau banyak.
Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas kita perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjerumus dalam penggunaan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal ini kerap menjebak pengguna dengan teror dan ancaman saat menagih utang. Bahkan tak jarang, pinjol ilegal juga mempermalukan pengguna dengan menyebarkan data pribadi pengguna.
Lantas seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
1. Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
2. Ciri-ciri pinjol legal
Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:
Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx
Dengan demikian, apabila Anda ingin menggunakan layanan pinjol, gunakanlah layanan di aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut.
https://money.kompas.com/read/2022/11/12/190000326/catat-ini-bedanya-pinjol-legal-dan-ilegal