Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal

Per April 2022, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Sementara yang ilegal jumlahnya tidak diketahui karena terlampau banyak.

Untuk itu, sebagai konsumen yang cerdas kita perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak terjerumus dalam penggunaan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal ini kerap menjebak pengguna dengan teror dan ancaman saat menagih utang. Bahkan tak jarang, pinjol ilegal juga mempermalukan pengguna dengan menyebarkan data pribadi pengguna.

Lantas seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

2. Ciri-ciri pinjol legal

Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:

  • Terdaftar atau berizin dari OJK.
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx

Dengan demikian, apabila Anda ingin menggunakan layanan pinjol, gunakanlah layanan di aplikasi yang terdaftar di situs OJK tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/11/12/190000326/catat-ini-bedanya-pinjol-legal-dan-ilegal

Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke