Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 3 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. 

Daerah yang sudah tetapkan UMP 2023

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejauh ini sudah ada 3 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023 yakni Papua Barat, Riau, dan Jambi. Berikut daftar lengkapnya:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 3.282.000, atau naik Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan, kenaikan tersebut memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, diutip dari Antara.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

Setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti juga penetapan upah minimum di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

2. Jambi

Selain Provinsi Papua Barat, Jambi diketahui juga telah menetapkan UMP 2023.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya menuturkan, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.

Artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp 2.830.785.

"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip dari Tribun Jambi.

UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023. 

3. Riau

Dikutip dari laman resmi, Provinsi Riau juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar 3.105.000, atau naik 5,96 persen dari UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau tersebut ditetapkah melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022).

Penghitungan UMP Riau 2023 tersebut, imbuhnya masih menggunakan formulasi lama yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, Rabu (16/11/2022).

"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Sari Hardiyanto)

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/215555326/daftar-3-provinsi-yang-sudah-tetapkan-ump-2023

Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke