Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami

"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada Pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Igun mengatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol serta bagi pengemudi.

Ia berharap revisi PM Nomor 12 Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik sehingga pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pengemudi untuk menghitung tarif ideal.

"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," ujarnya.

Revisi Permenhub soal tarif ojek online

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.

"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).

Hendro mengatakan, pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019.

Ia mengatakan, dalam aturan baru akan diatur bahwa menteri Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.

Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.

https://money.kompas.com/read/2022/11/30/103000026/tarif-ojol-akan-ditetapkan-gubernur-asosiasi-driver-itu-salah-satu-tuntutan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Whats New
Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Bansos Beras Mulai Disalurkan Bertahap Akhir Maret 2023

Whats New
Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Gaji UMR Majalengka dan Daerah Lain se-Jabar 2023

Work Smart
Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Tingkatkan Produksi Pertanian, Kementan Siap Dampingi Petani Sulsel Dapatkan Akses KUR

Whats New
Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Perusahaan Roket Milik MIliader Inggris PHK 85 Persen Karyawan

Whats New
Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Sri Mulyani Ingatkan Negara-negara ASEAN Waspadai Potensi Turbulensi Ekonomi

Whats New
Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Jadi Kado HUT RI, LRT Jabodebek Bakal Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Whats New
Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Daftar 19 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Karyawannya Tahun 2023

Whats New
Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

Jangan Langsung Dihabiskan, Alokasikan pada 3 Hal Berikut agar Lebih Bermanfaat

BrandzView
Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Simak Lagi Caranya

Whats New
Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Astra International Berupaya Masuk ke Program Subsidi Kendaraan Listrik

Whats New
Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik, untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Whats New
Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Cara Beli Tiket Pesawat di Livin' by Mandiri

Whats New
Uji Coba Motor Bahan Bakar CNG Berhasil Cetak Jarak Tempuh 38,7 Km/LSP

Uji Coba Motor Bahan Bakar CNG Berhasil Cetak Jarak Tempuh 38,7 Km/LSP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+