Penyesuaian ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Seperti diketahui, harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi (Bio Solar) telah ditetapkan seharga masing-masing Rp 10.000 per liter dan Rp 6.800 per liter. Harga berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 3 Oktober lalu.
Disadur dari laman resmi Pertamina, penetapan harga BBM non-subsidi dituliskan secara rinci untuk seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana detailnya?
35. Provinsi Papua
36. Provinsi Papua Barat
Sebagai informasi, PT Pertamina menerbitkan rincian perubahan harga BBM non-subsidi ini di setiap awal bulan.
https://money.kompas.com/read/2022/12/01/050926826/daftar-harga-bbm-terbaru-di-semua-provinsi-berlaku-per-1-desember