Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan Permohonan Pailit dan Penundaan Bayar Utang Perusahaan Efek

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan aturan tersebut diterbitkan mengingat perusahaan efek punya peranan sangat penting dalam aktivitas industri pasar modal, yakni  melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas perusahaan efek," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari perusahaan efek diperlukan untuk memberikan kepastian, dalam penyelesaian kewajiban perusahaan efek kepada masyarakat yang telah menyetorkan dana atau menginvestasikan dananya.

Mengacu pada POJK 21/2022, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan nya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Darmansyah menyebutkan, dalam POJK itu diatur permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK.

Adapun dasar permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek yaitu, diajukan paling sedikit 2 kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek. Kemudian, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan terakhir pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan OJK.

Sementara dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek, adalah diajukan paling sedikit 2 kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Lalu, terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

"Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri pasar modal dan perlindungan nasabah perusahaan efek dapat terjaga," ucap Darmansyah.

https://money.kompas.com/read/2022/12/01/063000126/ojk-terbitkan-aturan-permohonan-pailit-dan-penundaan-bayar-utang-perusahaan

Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke