Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baznas RI Tak Akan Beri Perlindungan Hukum ke Pelaku Korupsi Dana Zakat, Infak dan Sedekah

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan dana zakat, infak, sedekah (ZIS) yang ada di Baznas seluruh Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia.

"Baznas sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut," katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Hal ini menyikapi terkait dugaan penyelewengan dana ZIS yang dilakukan oleh Bendahara Baznas di Bengkulu Selatan. Mo Mahdum bilang, pengelolaan zakat memegang prinsip 3A yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

"Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran," ujarnya.

Selain itu, dirinya berharap, kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas. Mo Mahdum memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.

Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran ZIS sebesar Rp 1,1 miliar, Kamis (1/12/2022). Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu untuk tahun anggaran 2019-2020.

Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi menjelaskan, penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

https://money.kompas.com/read/2022/12/03/193000926/baznas-ri-tak-akan-beri-perlindungan-hukum-ke-pelaku-korupsi-dana-zakat-infak

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke