Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Buruh Soroti Pasal RKUHP, Mulai dari Pekerja Wanita Sif Malam hingga Unjuk Rasa Dipersulit

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh Ilhamsyah menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurutnya tidak sedikit pasal-pasal bermasalah dan dianggap menjauh dari semangat demokrasi dan kebebasan sipil.

Pertama, terkait Living Law yang terdapat dalam Pasal 2. Menurutnya, pasal ini berbahaya, karena tidak ada batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Siapa pun dapat dipidana bila melakukan sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya.

Hal itu membuka peluang ruang persekusi dan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan, meskipun perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan.

"Misal ada penguasa atau siapa pun yang tak suka melihat perempuan keluar di atas jam 9 malam. Itu bisa dikriminalisasi loh. Lah, bagaimana dengan buruh perempuan yang kerja sif malam? Yang dengan presepsi tertentu dianggap perilaku yang tidak sesuai dengan norma umum di satu wilayah. Ini kan rentan," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Selain Living Law, dirinya juga menyorot pasal penghinaan presiden yang justru dianggap sangat beraroma kolonial. Pasal penghinaan tidak hanya menyangkut presiden, tetapi juga terkait lembaga negara lainnya.

Seperti diketahui, pada Pasal 349 ayat 1 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Kalau Anda sudah menjadi pejabat publik, ya enggak boleh tipis telinga. Jangan sedikit-sedikit sensi. Pejabat publik kan dihidupi dari uang rakyat, mendapat fasilitas lebih dan ragam privilege. Sementara rakyat kan tidak mendapat itu. Jadi, biarkan rakyat menikmati kebebasan sipil yang menjadi haknya," ucap Ilhamsyah.

Ilhamsyah juga menyoroti pasal yang membuat aturan unjuk rasa menjadi semakin rumit. Unjuk rasa sebagai sarana penyaluran aspirasi dalam negeri demokratis seharusnya diatur seringkas mungkin. Sepanjang tidak ada tindak kriminal, tak ada alasan untuk dipersulit.

Pada akhirnya, lanjut dia, kebebasan sipil dan demokrasi merupakan buah perjuangan anti-otoritarianisme Orde Baru di masa lalu. Kebanyakan elite yang berkuasa saat ini tidak terlibat dalam perjuangan tersebut, kecuali turut menikmati manisnya.

Dengan demikian, menjadi penting untuk merawat kebebasan sipil dan demokrasi, termasuk dalam hukum positif yang dibuat oleh negara.

https://money.kompas.com/read/2022/12/09/164000426/buruh-soroti-pasal-rkuhp-mulai-dari-pekerja-wanita-sif-malam-hingga-unjuk-rasa

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+