Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Digugat Pengusaha Angkutan Penyeberangan Rp 92,6 Miliar, Ini Sebabnya

Gugatan tersebut dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.

Mengutip laman resmi PTUN Jakarta Sabtu (17/12/2022), dalam gugatannya, para pengusaha meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kemudian, pengusaha angkutan penyeberangan ini juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2022/12/17/131100526/menhub-digugat-pengusaha-angkutan-penyeberangan-rp-92-6-miliar-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke