Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Bank tersebut merupakan cabang dari Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN) ini

"Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited adalah atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation)," kata dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (18/12/2022).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk.

"Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," imbuh dia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Izin untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas dia

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Teguh bilang, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2022/12/18/211000526/ojk-cabut-izin-usaha-kantor-cabang-bangkok-bank-public-company-limited

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke