Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Perpanjang Relaksasi Utang Kartu Kredit untuk Jaga Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi utang kartu kredit untuk menjaga pemulihan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.

"Untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan kebijakan kartu kredit," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

BI juga memperpanjang pemberlakuan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp 100.000.

Seharusnya kedua kebijakan itu berakhir di 31 Desember 2022 tapi kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Adapun pada November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 664,9 triliun.

BI perpanjang MDR QRIS dan tarif SKNBI

Tidak hanya relaksasi untuk kartu kredit, pada Rapat Dewan Gubernur Desember 2022, BI pun memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selain itu, BI juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah hingga 30 Juni 2023.

Seluruh kebijakan sistem pembayaran ini diperpanjang untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

https://money.kompas.com/read/2022/12/22/203000526/bi-perpanjang-relaksasi-utang-kartu-kredit-untuk-jaga-pemulihan-ekonomi

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke