Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Jalan Terjal Industri Asuransi

Pasca-kejadian itu, OJK langsung merespons dengan mengeluarkan aturan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

Di samping itu, banyak perusahaan asuransi jiwa yang tersandung masalah gagal bayar dan terus mendapatkan sorotan. Mulai dari AJB Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, hingga Wanaartha Life.

Berikut ini adalah daftar peristiwa seputar asuransi yang dirangkum Kompas.com dalam Kaleidoskop 2022:

1. Gaduh Unit Link

Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi jadi pembicaraan hangat di awal tahun.

Komunitas korban asuransi unit link Prudential, AXA Mandiri, dan AIA tercatat beberapa kali melakukan aksi massa di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinator komunitas korban asuransi unit link Maria Trihartarti berulang kali meminta ketegasan OJK dalam menghadapi kasus ini.

"OJK adalah otoritas. Jadi, pakailah otoritasnya untuk selesaikan ini. OJK jangan takut sama perusahaan asuransi. Padahal yang bayar itu uang nasabah, harusnya mereka lebih berat ke perlindungan konsumen," ungkap dia kepada Kompas.com.

2. Nasabah didorong ke LAPS SJK

Sementara itu, tiga perusahaan asuransi yang tersangkut masalah unit link buka suara terkait aksi yang dilakukan komunitas korban asuransi ini.

Tiga perusahaan yang terseret kasus produk asuransi unit link ini adalah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Senada, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung juga memberi tanggapan senada.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah ini," tandas dia.

3. OJK Terbitkan Aturan Unit Link

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit link, Rabu (23/3/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK saat itu Riswinandi mengatakan, SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022.

“Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

Ia berharap, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi dapat memastikan pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami PAYDI yang dibeli. Hal itu termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Selanjutnya dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selain itu, ia mengatakan perusahaan perlu memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan. Perusahaan juga perus mengonfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

4. Janji Cicil Bayar Klaim 

Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 memutuskan akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahun depan. Hal tersebut dibahas ketika BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.

"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran klaim AJB Bumiputera tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024.

5. OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Ia memaparkan, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, perusahaan diketahui hanya memilii aset kurang dari Rp 270 miliar. Sementara, total tanggungan (liabilitas) perusahaan mencapai Rp 15,84 triliun.

6. OJK Sisir Produk Asuransi Saving Plan

OJK akan mengkaji dan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan yang ditawarkan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, produk saving plan ini kerap bermasalah di sejumlah perusahaan asuransi.

Salah satunya kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Saving Plan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dalam jangka waktu tertentu sekaligus manfaat tabungan atau investasi yang dapat dicairkan.

7. Migrasi Polis Jiwasyara ke IFG Life Belum Selesai

Proses pengalihan atau migrasi polis Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Corporate Secretary IFG Life Gatot Haryadi mengatakan, sampai November 2022, proses migrasi polis Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi ada sebanyak 157.266 polis. Total liabilitas dari jumlah polis tersebut tercatat sebanyak Rp 30,4 triliun.

"Selain itu, perusahaan telah melakukan pembayaran manfaat klaim sebesar Rp 5,24 triliun," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).

Dengan demikian, Gatot mengungkapkan, perolehan total aset IFG Life ada sebanyak Rp 30,32 triliun. Jumlah tersebut belum signifikan ketika dibandingkan dengan laporan migrasi polis pada semester I-2022.

Kala itu, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution mengatakan, IFG Life telah menerima sebanyak 157.247 polis sampai Semester I-2022.

"Sedangkan, nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen," ujar dia dalam siaran pers, Jumat (5/8/2022).

Dari data ini diketahui sepanjang kuartal III-2022, proses migrasi polis Jiwasraya hanya bertambah 19 polis dan nilai liabilitasnya bertambah sebanyak Rp 1,6 triliun.

Itulah beragam peristiwa yang terjadi pada industri asuransi sepanjang 2022. Beberapa pihak memprediksi, industri asuransi tahun depan memiliki banyak potensi, terutama untuk asuransi tradisional. Hal ini perlu disertai dengan upaya industri asuransi untuk berbenah dan menerapkan tata kelola yang baik.

https://money.kompas.com/read/2022/12/23/161136426/kaleidoskop-2022-jalan-terjal-industri-asuransi

Terkini Lainnya

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke