Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Asosiasi Tembakau: Bagaimana Awasi Penjualan di Warung?

Menanggapi larangan itu, Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, aturan terkait larangan penjualan tidak boleh eceran sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang direvisi.

"Sebenarnya memang sudah ada regulasinya kalau penjualan tidak boleh eceran atau ketengan tapi satu paks," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Jadi pertanyaan bagi AMTI adalah, pengawasan penjualan rokok batangan tersebut. Karena penjualan rokok ketengan ini kerap diperdagangkan di warung-warung.

"Masalahnya siapa yang bisa mengawasi warung-warung di kampung di seluruh Indonesia," tanya Budidoyo.

Pihak Asosiasi Tembakau pun tidak merasa rugi dengan kebijakan itu. Terpenting kata Budidoyo adalah bagaimana cara menerapkan Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

"Ya enggaklah (merasa rugi), itu kan cara konsumen menyiasati isi kantongnya. Yang paling penting apakah larangan ini efektif? Sebab dibutuhkan petugas yang cukup banyak. Sayang Keppresnya kalau tidak bisa diimplementasikan," ungkapnya.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022, yang di dalam beleid tersebut menyetujui sejumlah rancangan peraturan pemerintah. Salah satunya RPP tentang tembakau dan rokok.

Adapun yang diatur dalam Keppres tersebut yaitu penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; larangan iklan, promosi serta sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya larangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di berbagai media; penegakan serta penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

https://money.kompas.com/read/2022/12/27/160646426/jual-rokok-ketengan-bakal-dilarang-asosiasi-tembakau-bagaimana-awasi-penjualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke