Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa yang berlaku saat ini ialah pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00. Jadwal operasional ini telah diterapkan oleh otoritas sejak 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya terus meninjau jam perdagangan bursa. Berbagai aspek diperhitungkan dalam tinjauan tersebut, salah satunya terkait rata-rata nilai transaksi harian (RNTH).

"Memang kalau pelaku pasar melihatnya saat ini tidak mempengaruhi RNTH di BEI," kata dia dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurut Inarno, dengan jam operasional saat ini, RNTH bursa efek masih tetap tinggi. Tercatat hingga 27 Desember 2022, RNTH di bursa mencapai Rp 14,7 triliun, atau meningkat 10 persen dibanding posisi awal tahun ini.

"Jadi, mungkin ada beberapa yang berpikiran bahwasannya dikembalikan ke normal akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih dalam juga kajian," ujarnya.

"Tapi fakta membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 (sore) pun kalau kita dari tahun lalu, RNTH jauh di atas tahun lalu," tambah dia.

Oleh karenanya, Inarno menekankan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap jam perdagangan bursa. Dengan demikian, penyesuaian atau normalisasi jam perdagangan bursa belum diputuskan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur BEI Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan bursa saham pada Januari 2023 tidak berubah, atau masih sesuai dengan operasional selama pandemi Covid-19. Kepastian ini disampaikan menanggapi kabar adanya perubahan jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi merebak.

"Jam perdagangan masih tetap," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).

Kabar terkait penyesuaian jam perdagangan muncul, setelah beredar Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu hari ini.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, waktu perdagangan di pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00-12.00, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49, dan pra penutupan pukul 15.50-16.00.

Irvan menjelaskan, jam operasional yang tercantum dalam surat keputusan itu merupakan pedoman aturan yang diterapkan oleh BEI.

"Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/29/190230226/ojk-masih-kaji-normalisasi-jam-perdagangan-bursa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke