Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Likuidasi Tak Bisa Masuk Kantor Wanaartha Life, Direksi: Belum Terima Akta Pernyataan Keputusan Rapat

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penunjukan tim likuidasi yang disebut tidak dapat masuk ke kantor pusat Wanaartha Life yang ada di Mampang, Jakarta.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, saat ini perusahaan belum menerima Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) terkait penunjukkan tim likuidasi tersebut.

"Kami belum menerima atau ditunjukkan Akta PKR yang dimaksud," kata dia kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Ia menambahkan, saat ini Wanaartha Life masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tim likuidasi tersebut.

Sementara itu, Harvardy Muhammad Iqbal mengaku telah ditunjuk sebagai tim likuidasi Wanaartha Life.

Hari ini Senin (2/1/2023), pihaknya mendatangi kantor pusat Wanaartha Life untuk melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris Wanaartha Life terkait proses likuidasi. Ia juga meminta direksi Wanaartha Life untuk memberikan data-data perusahaan.

Pembentukan tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan pata pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Wanaatha Life Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022 (keputusan sirkuler).

Tim likuidasi ini juga mengaku telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada surat yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2022 perihal pengajuan pembubaran dan penunjukan tim likuidasi Wanaartha Life.

Dalam hal ini, tim likuidasi dipimpin oleh Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Sherly Anita sebagai anggota.

Harvardy menegaskan, keputusan ini dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

https://money.kompas.com/read/2023/01/02/174000326/tim-likuidasi-tak-bisa-masuk-kantor-wanaartha-life-direksi--belum-terima-akta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke