Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Bikin SKCK Offline di Polda? Cek Cara, Syarat, dan Biayanya

Syarat membuat SKCK offline di Polda tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polda perlu diperhatikan.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Polda

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.

Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polda digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan atau visa
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda antara lain:
    • Menjadi notaris
    • Pencaloanan pejabat publik; atau
    • Melanjutkan sekolah

Cara membuat SKCK di Polda

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor Polda dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Anda juga bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat membuat SKCK di Polda

Syarat membuat SKCK offline di Polda yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) berbeda dengan Warga Negara Asing (WNA).

Syarat bikin SKCK di Polda untuk WNI adalah sebagai berikut:

Adapun syarat bikin SKCK di Polda untuk WNA adalah sebagai berikut:

 

https://money.kompas.com/read/2023/01/07/125059026/mau-bikin-skck-offline-di-polda-cek-cara-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke