Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditahan KPK, Berapa Harta Kekayaannya?

Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja dan telah diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri kepada Regional Kompas.com, Selasa.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan setelah tiba di DKI Jakarta. Ali menambahkan, upaya paksa terhadap Lukas Enembe dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian berkas perkara.

Tindakan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe lanjut dia, sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik KPK.

Lantas, berapa harta kekayaan Lukas Enembe yang kini menjadi tahanan KPK ini?

Harta Lukas Enembe

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp 33,78 miliar dengan periode laporan 31 Maret 2022.

Adapun tanah bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 13,60 miliar lebih dan rata-rata berada di Jayapura. Terdapat 6 tanah dan bangunan yang Lukas Enembe miliki di sana.

Kemudian, harta kendaraan yang dimiliki sebesar Rp 932.489.600, surat berharga Rp 1,26 miliar lebih, kas dan setara kas Rp 17,98 miliar lebih.

Di dalam laporan tersebut, Lukas Enembe yang kerap mangkir dipanggil KPK ini ternyata tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya sebesar Rp 33.784.396.870.

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/173208326/gubernur-papua-lukas-enembe-ditahan-kpk-berapa-harta-kekayaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke